Correct Article 43
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
(1) Penyelenggara ITSK wajib menyusun pedoman tentang perilaku etis, yang memuat nilai etika berusaha, sebagai panduan bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai Penyelenggara ITSK.
(2) Penyelenggara ITSK dilarang melakukan tindakan yang ditujukan untuk memanfaatkan celah ketentuan atau etika bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan Penyelenggara ITSK yang sehat, yang dapat meningkatkan Risiko bagi Penyelenggara ITSK, dan/atau mendatangkan keuntungan yang tidak wajar.
(3) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai Penyelenggara ITSK dilarang menawarkan atau memberikan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain, untuk memengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK, dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai Penyelenggara ITSK dilarang menerima sesuatu untuk kepentingan pribadinya, keluarga, dan/atau pihak lain dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun, yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK.
Your Correction
