Correct Article 41
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
Dalam pemenuhan pelaksanaan Tata Kelola yang Baik, Penyelenggara ITSK wajib mengungkapkan:
a. kepemilikan saham anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih pada Penyelenggara ITSK tempat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris menjabat dan/atau pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri;
b. hubungan keuangan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris lain, pemegang saham Penyelenggara ITSK, dan/atau pegawai Penyelenggara ITSK tempat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris menjabat;
c. hubungan keluarga anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris lain, pemegang saham Penyelenggara ITSK, dan/atau pegawai Penyelenggara ITSK tempat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris menjabat sampai dengan derajat kedua baik horizontal maupun vertikal;
dan
d. remunerasi dan fasilitas yang diterima oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, dalam laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
Your Correction
