Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara ITSK MENETAPKAN kebijakan dan tata cara RUPS dalam anggaran dasar Penyelenggara ITSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam mengambil keputusan, RUPS harus menjaga kepentingan dari Pemangku Kepentingan.
Your Correction