Correct Article 9
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
(1) Pemegang saham dilarang mencampuri kegiatan operasional Penyelenggara ITSK yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Penyelenggara ITSK dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali dalam melaksanakan hak dan kewajiban selaku RUPS.
(2) Pemegang saham Penyelenggara ITSK yang menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Penyelenggara ITSK yang sama harus mendahulukan kepentingan Penyelenggara ITSK.
Your Correction
