Correct Article 8
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
(1) Pemegang saham turut serta:
a. mendukung terlaksananya kegiatan usaha Penyelenggara ITSK yang sehat, berdaya saing, sesuai prinsip kehati-hatian dan Manajemen Risiko; dan
b. menjaga kesinambungan usaha Penyelenggara ITSK.
(2) Pemegang saham harus memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Penyelenggara ITSK.
Your Correction
