Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara ITSK wajib memastikan setiap pihak yang menjadi PSP memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan. (2) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto.
Your Correction