Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara ITSK wajib melakukan penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola yang Baik secara berkala.
Your Correction