Correct Article 3
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
(1) Penyelenggara ITSK wajib memiliki standar prosedur operasional yang memadai mengenai penerapan Tata Kelola yang Baik untuk seluruh kegiatan usaha Penyelenggara ITSK.
(2) Standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi.
(3) Penyelenggara ITSK wajib melakukan aktivitas sesuai dengan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penyelenggara ITSK wajib melakukan evaluasi dan penginian terhadap standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Evaluasi dan penginian terhadap standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala.
Your Correction
