Correct Article 2
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
(1) Penyelenggara ITSK wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik dalam menjalankan kegiatan usahanya pada setiap tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Penerapan Tata Kelola yang Baik pada Penyelenggara ITSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup prinsip:
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. tanggung jawab;
d. independensi; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan Tata Kelola yang Baik pada Penyelenggara ITSK bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan nilai Penyelenggara ITSK bagi Pemangku Kepentingan khususnya Konsumen agar Penyelenggara ITSK memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
b. meningkatkan pengelolaan Penyelenggara ITSK secara profesional, efektif, dan efisien;
c. meningkatkan kepatuhan organ Penyelenggara ITSK serta jajaran di bawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika dan nilai moral yang tinggi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Penyelenggara ITSK terhadap Konsumen, masyarakat, maupun kelestarian lingkungan;
d. meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan Penyelenggara ITSK;
e. mewujudkan Penyelenggara ITSK yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, kompetitif, dan memenuhi prinsip pelindungan Konsumen; dan
f. meningkatkan kontribusi Penyelenggara ITSK dalam perekonomian nasional.
(4) Penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diwujudkan dalam bentuk:
a. pelaksanaan tugas dan wewenang pemegang saham dan RUPS;
b. pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris;
c. penerapan Manajemen Risiko;
d. penerapan fungsi audit internal;
e. penerapan fungsi audit eksternal;
f. penanganan Benturan Kepentingan;
g. keterbukaan informasi;
h. etika bisnis;
i. kelayakan rencana bisnis tahunan;
j. transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan;
dan
k. penerapan fungsi pengendalian terhadap pelindungan data pribadi dan keamanan sistem informasi.
(5) Selain penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara ITSK harus mengikuti perkembangan dinamika industri untuk mendorong penerapan Tata Kelola yang Baik.
(6) Dalam melakukan kegiatan usaha, Penyelenggara ITSK harus menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
