Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai evaluasi secara mandiri, tata kelola, dan Manajemen Risiko dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 5/OJK), bagi Penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 79 Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 23, Pasal 40 ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 41/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 109/OJK); dan b. Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 23, Pasal 39 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 8/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 138/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction