Correct Article 78
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai evaluasi secara mandiri, tata kelola, dan Manajemen Risiko dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 5/OJK), bagi Penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 79
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 23, Pasal 40 ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 41/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 109/OJK); dan
b. Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 23, Pasal 39 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 8/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 138/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
