Correct Article 77
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku:
a. Penyelenggara ITSK wajib menyesuaikan jumlah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) paling lambat pada RUPS pertama setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku; dan
b. anggota Dewan Komisaris yang tidak sesuai ketentuan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) tetap dapat menjabat hingga RUPS pertama setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Your Correction
