Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah tertulis kepada Penyelenggara ITSK dengan tata cara sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
Your Correction