Correct Article 23
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pembentukan PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 beserta anggota Konglomerasi Keuangan, paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen; dan
b. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap:
1. calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris PIKK Nonoperasional;
2. calon anggota dewan pengawas syariah, dalam hal seluruh anggota Konglomerasi Keuangan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; dan
3. calon PSP dan/atau PSPT Konglomerasi Keuangan yang memiliki PIKK, dalam hal terhadap PSP dan/atau PSPT belum termasuk pihak disetujui Otoritas Jasa Keuangan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan.
(3) Dalam hal calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 belum memenuhi jumlah minimum yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, namun telah disetujui paling sedikit 2 (dua) anggota direksi dan 2 (dua) anggota dewan komisaris, penetapan sebagai PIKK Nonoperasional dapat disetujui.
(4) PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tetap wajib memenuhi jumlah minimum anggota direksi dan anggota dewan komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
