Correct Article 10
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Current Text
(1) Pembentukan PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan melalui penunjukan 1 (satu) perusahaan yang dimiliki PSP dan/atau PSPT berupa selain LJK untuk bertindak sebagai PIKK Nonoperasional dalam Konglomerasi Keuangan.
(2) Perusahaan yang dimiliki PSP dan/atau PSPT berupa selain LJK yang bertindak sebagai PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. termasuk dalam perhitungan total aset Konglomerasi Keuangan; dan
b. dikecualikan dalam perhitungan jumlah LJK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) PIKK Nonoperasional yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga jasa keuangan.
Your Correction
