Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan hukum PIKK Nonoperasional berbentuk perseroan terbatas yang didirikan di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA.
Your Correction