Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan penyertaan modal bagi LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan lain bagi LJK dimaksud.
Your Correction