Correct Article 28
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Current Text
PIKK wajib memiliki sistem dan prosedur kerja dalam:
a. pelaksanaan kegiatan usaha PIKK; dan
b. pengelolaan Konglomerasi Keuangan.
Your Correction
