Correct Article 27
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Current Text
(1) PIKK Operasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (1) huruf a, ayat (4), dan/atau Pasal 26 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) PSP, PSPT, dan/atau anggota Konglomerasi Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (1) huruf b, Pasal 25 ayat (1) huruf b, ayat (4), dan/atau Pasal 26 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat
(4), Pasal 24 ayat (1) huruf a, ayat (1) huruf b, Pasal 25 ayat (1) huruf a, ayat (1) huruf b, ayat (4), dan/atau Pasal 26 ayat
(1), PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, dan/atau PSP dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu.
(5) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat
(4), pihak utama PIKK Operasional, pihak utama PIKK Nonoperasional, pihak utama anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction
