Correct Article 26
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Current Text
(1) PIKK yang telah menyelesaikan restrukturisasi kepemilikan dan/atau pengalihan saham untuk memenuhi ketentuan sebagai PIKK dan Konglomerasi Keuangan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) atau ayat (6), wajib menyampaikan laporan penyelesaian dimaksud, dengan melampirkan anggaran dasar dari PIKK dan/atau masing-masing anggota Konglomerasi Keuangan yang telah dilakukan restrukturisasi kepemilikan dan/atau pengalihan saham.
(2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen termasuk struktur kepemilikan dari PIKK dan/atau masing- masing anggota Konglomerasi Keuangan sebagaimana yang tercantum dalam anggaran dasar.
(3) Dalam hal berdasarkan penelitian Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat penegasan; atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat penegasan kepada PIKK untuk menindaklanjuti dengan menyampaikan rencana tindak pemenuhan.
Your Correction
