Correct Article 25
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Current Text
(1) Untuk mendapatkan persetujuan pembentukan PIKK dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dalam hal terdapat restrukturisasi kepemilikan dan/atau pengalihan saham untuk memenuhi ketentuan sebagai PIKK, untuk pertama kali sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku maka:
a. LJK yang ditunjuk PSP atau PSPT untuk bertindak sebagai PIKK Operasional wajib menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan
b. entitas yang dimiliki PSP dan/atau PSPT yang bertindak sebagai PIKK Nonoperasional wajib menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Penyampaian dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak atau pejabat yang mewakili PIKK paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan pembentukan PIKK diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
(4) Restrukturisasi kepemilikan dan/atau pengalihan saham untuk memenuhi ketentuan sebagai PIKK dan Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi PIKK paling lama 1 (satu) tahun setelah Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pemenuhan ketentuan paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mempertimbangkan kompleksitas dan/atau jumlah LJK yang terdampak restrukturisasi kepemilikan dan/atau pengalihan saham untuk memenuhi ketentuan sebagai PIKK dan Konglomerasi Keuangan.
(6) Dalam kondisi tertentu, berdasarkan permohonan dari pihak atau pejabat yang mewakili PIKK, Otoritas Jasa
Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Sampai dengan pemenuhan ketentuan sebagai PIKK dan Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pengaturan terkait entitas utama Konglomerasi Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konglomerasi keuangan dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
