Correct Article 17
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Current Text
(1) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pembentukan PIKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen; dan
b. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i.
(2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional wajib:
a. menindaklanjuti pelaksanaan rapat umum pemegang saham yang memuat agenda persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e pada rapat umum pemegang saham terdekat, dalam hal perubahan anggaran dasar dimaksud memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menyampaikan akta perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak akta perubahan anggaran dasar berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
