Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LJK yang ditunjuk oleh PSP atau PSPT untuk bertindak sebagai PIKK Operasional menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. nama PSP dan/atau PSPT; b. struktur kepemilikan LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional; c. rencana pengalihan saham serta rancangan akta pengalihan saham dari PSP dan/atau PSPT kepada PIKK Operasional, dalam hal terdapat pengalihan saham untuk memenuhi ketentuan sebagai PIKK Operasional; d. anggaran dasar LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional; e. rancangan perubahan anggaran dasar LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional yang paling sedikit memuat: 1. wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan direktur yang membawahkan fungsi atau unit pengelolaan Konglomerasi Keuangan; 2. klausul bahwa anggota direksi yang membawahkan fungsi atau unit pengelolaan Konglomerasi Keuangan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya; dan 3. larangan terhadap PIKK yang paling sedikit sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; f. struktur Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); g. anggota direksi dan anggota dewan komisaris LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional; h. anggota direksi atau calon anggota direksi yang akan membawahkan fungsi atau unit pengelolaan Konglomerasi Keuangan; i. pemenuhan dokumen persyaratan administratif sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan, bagi calon anggota direksi yang akan membawahkan fungsi atau unit pengelolaan Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf h; j. rencana korporasi Konglomerasi Keuangan; k. unit bisnis pada PIKK Operasional; dan l. jalur pelaporan antara anggota Konglomerasi Keuangan dan PIKK Operasional, paling lama 6 (enam) bulan setelah memenuhi kondisi sebagai Konglomerasi Keuangan yang wajib membentuk PIKK. (2) Pemenuhan kondisi sebagai Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menunjuk dan MENETAPKAN suatu LJK sebagai PIKK Operasional dan/atau sebagai anggota Konglomerasi Keuangan.
Your Correction