Correct Article 15
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Current Text
(1) PSP, PSPT, dan/atau anggota Konglomerasi Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal PSP, PSPT, dan/atau anggota Konglomerasi Keuangan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4, PSP dan/atau anggota Konglomerasi Keuangan dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu.
(3) Dalam hal PSP, PSPT, dan/atau anggota Konglomerasi Keuangan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), PSP, PSPT, dan/atau pihak utama dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction
