Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dikecualikan dari struktur Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
Your Correction