Correct Article 14
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Current Text
Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dikecualikan dari struktur Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
Your Correction
