Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hubungan antar LJK yang dimiliki dan dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dikecualikan dari Konglomerasi Keuangan dan pembentukan PIKK.
Your Correction