Correct Article 6
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Current Text
Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN suatu Konglomerasi Keuangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan dari kewajiban untuk membentuk PIKK.
Your Correction
