Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan PIKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction