Correct Article 10
PERBAN Nomor 30-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.05/2014 TENTANG PEMERIKSAAN LANGSUNG LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) Setelah proses pemeriksaan berakhir, Pemeriksa menyusun laporan hasil Pemeriksaan Langsung.
(2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direksi dan dewan komisaris atau yang setara pada Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
(3) Laporan hasil Pemeriksaan Langsung sebagaimanadimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
(4) Penggunaan laporan hasil Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pihak di luar Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang diperiksa harus dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
