Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 30-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.05/2014 TENTANG PEMERIKSAAN LANGSUNG LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam proses Pemeriksaan Langsung, Pemeriksa melakukan konfirmasi kepada Lembaga Jasa Keuangan Nonbankdan/atau pihak lain yang terkait atas temuan pada Pemeriksaan Langsung. (2) Sebelum Pemeriksaan Langsung berakhir, Pemeriksa melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan Lembaga Jasa Keuangan Nonbankdan/atau pihak lain yang terkait atas temuan pada Pemeriksaan Langsung. (3) Pada saat Pemeriksaan Langsung berakhir, Pemeriksa melakukan pertemuan dengan pimpinan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan/atau pimpinan dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atas hasil Pemeriksaan Langsung dan tindak lanjut dari hasil Pemeriksaan Langsung. (4) Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang berisi hasil Pemeriksaan Langsung dan rekomendasi atau tindak lanjut yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan pimpinan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. (5) Periode Pemeriksaan Langsung dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun kompleksitas Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. 6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction