Correct Article 3
PERBAN Nomor 30-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.05/2014 TENTANG PEMERIKSAAN LANGSUNG LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
Pemeriksaan Langsung bertujuan untuk:
a. memperoleh gambaran mengenai kondisi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
b. memperoleh keyakinan yang memadai mengenai tingkat kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; dan/atau
c. menilai kepatuhan Lembaga Jasa Keuangan Nonbankterhadap peraturan perundang- undangan di bidang Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
