Correct Article 2
PERBAN Nomor 30-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.05/2014 TENTANG PEMERIKSAAN LANGSUNG LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) OJK dapat melakukan Pemeriksaan Langsung terhadap Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
(2) Dalam melakukan Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat melakukan Pemeriksaan Langsung terhadap:
a. pemegang saham atau yang setara pada Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
b. perusahaan anak dari Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; dan/atau
c. pihak lain yang melakukan transaksi dengan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
(3) Pemeriksaan Langsung terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila pihak-pihak tersebut terindikasi memengaruhi tingkat kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank atau menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan huruf b Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
