Correct Article 1
PERBAN Nomor 30-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.05/2014 TENTANG PEMERIKSAAN LANGSUNG LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan Nonbank adalah:
a. perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai perasuransian, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah;
b. perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai perusahaan pembiayaan, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah;
c. dana pension sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah;
d. perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian;
e. lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan, termasuk yang
menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah;
f. perusahaan modal ventura sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai perusahaan modal ventura, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah;
g. lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA;
h. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan sekunder perumahan;
i. penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah;
j. perusahaan pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan infrastruktur, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah;
k. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai PT Permodalan Nasional Madani (Persero); dan
l. perusahaan pergadaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan mengenai usaha pergadaian, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.
2. Pemeriksaan Langsung adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan mengenai Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang dilakukan di kantor Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan/atau di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
3. Pemeriksa adalah pihak yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan Langsung.
4. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
