Correct Article I
PERBAN Nomor 30-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.05/2014 TENTANG PEMERIKSAAN LANGSUNG LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara
Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5984), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 dan angka 2 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
