Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
2. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
3. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.
4. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk Tanpa Penawaran Umum, yang selanjutnya disebut EBUS Tanpa Penawaran Umum adalah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan tanpa melalui mekanisme Penawaran Umum dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
5. Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum.
6. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
7. Penerbit adalah pihak yang menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum.
8. Penerbitan secara bertahap EBUS Tanpa Penawaran Umum, yang selanjutnya disebut Penerbitan Bertahap adalah kegiatan penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang dilakukan secara bertahap.
9. Pemodal Profesional adalah pihak yang memiliki kemampuan untuk membeli Efek dan melakukan analisis risiko terhadap investasi atas Efek tersebut sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional.
10. Penata Laksana Penerbitan adalah pihak yang membantu Penerbit dalam proses penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum.
11. Agen Pemantau adalah pihak yang melakukan
pemantauan atas kewajiban Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum sejak penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sampai dengan jatuh temponya.
12. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
(1) Pihak yang akan menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor atau industri tertentu yang mengatur mengenai penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor atau industri tersebut.
EBUS Tanpa Penawaran Umum meliputi Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memenuhi kriteria:
a. memiliki jatuh tempo lebih dari 1 (satu) tahun, yang nilai penerbitannya paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang penerbitannya dilakukan beberapa kali sehingga dalam jangka waktu 1 (satu) tahun mencapai nilai paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
atau
b. memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang tidak diawasi oleh otoritas lain, yang nilai penerbitannya paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang penerbitannya dilakukan beberapa kali sehingga dalam jangka waktu 1 (satu) tahun mencapai nilai paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Article 4
(1) EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat dan disimpan dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
b. diperingkat atau dijamin/ditanggung dengan jaminan/penanggungan senilai paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai nominal EBUS Tanpa Penawaran Umum, jika diterbitkan oleh pihak selain Emiten atau Perusahaan Publik;
c. hanya dapat dibeli kembali setelah 1 (satu) tahun dari tanggal penerbitan atau tanggal distribusi EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan
d. satuan pemindahbukuan EBUS Tanpa Penawaran Umum paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau kelipatannya, dan jumlah pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum tidak lebih dari 49 (empat puluh sembilan) pihak.
(2) Jangka waktu antara tanggal hasil pemeringkatan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang diterbitkan oleh:
a. pihak selain Emiten atau Perusahaan Publik; dan
b. Emiten atau Perusahaan Publik, jika EBUS Tanpa Penawaran Umum yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik diperingkat, dengan tanggal penyampaian seluruh kelengkapan dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Pemeringkatan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang diterbitkan oleh:
a. pihak selain Emiten atau Perusahaan Publik; dan
b. Emiten atau Perusahaan Publik, jika EBUS Tanpa Penawaran Umum yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik diperingkat, wajib dilakukan oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali pemeringkatan atas EBUS Tanpa Penawaran Umum yang diterbitkan oleh lembaga supranasional dapat dilakukan oleh lembaga pemeringkat internasional.
Article 5
(1) Dalam kondisi tertentu, Penerbit wajib melakukan pembelian kembali EBUS Tanpa Penawaran Umum.
(2) Kewajiban pembelian kembali EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi EBUS Tanpa Penawaran Umum yang belum mencapai 1 (satu) tahun dari tanggal penerbitan atau
tanggal distribusi EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.
(3) Pembelian kembali EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu disetujui oleh rapat umum pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum.
(4) Ketentuan prosedur dan mekanisme pelaksanaan rapat umum pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimuat dalam perjanjian mengenai penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum.
Penerbit wajib merupakan:
a. Emiten atau Perusahaan Publik;
b. badan usaha atau badan hukum di INDONESIA selain pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. lembaga supranasional; atau
d. kontrak investasi kolektif yang dapat menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
EBUS Tanpa Penawaran Umum dilarang dijual kepada selain Pemodal Profesional.
Article 8
(1) Pihak yang akan membeli EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib menyatakan telah memenuhi kriteria sebagai Pemodal Profesional kepada:
a. Penerbit; atau
b. Penata Laksana Penerbitan bagi Penerbit yang menggunakan Penata Laksana Penerbitan.
(2) Pernyataan Pemodal Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari formulir pemesanan EBUS Tanpa Penawaran Umum.
(3) Penerbit atau Penata Laksana Penerbitan wajib menggunakan informasi dari pernyataan yang dibuat oleh Pemodal Profesional untuk memastikan bahwa pihak yang membeli EBUS Tanpa Penawaran Umum memenuhi kriteria Pemodal Profesional untuk tujuan pembelian Efek, kecuali jika diketahui dan didukung dengan bukti yang memadai bahwa pernyataan tersebut tidak benar.
Article 9
(1) Dalam hal perdagangan atas EBUS Tanpa Penawaran Umum dilakukan oleh atau melalui perantara pedagang Efek, perantara pedagang Efek wajib memastikan bahwa pembeli Efek tersebut merupakan Pemodal Profesional.
(2) Dalam hal perdagangan atas EBUS Tanpa Penawaran Umum dilakukan tidak melalui perantara pedagang Efek, kustodian wajib memastikan bahwa pembeli Efek tersebut merupakan Pemodal Profesional.
(3) Dalam hal pembeli Efek bukan merupakan Pemodal Profesional, Perantara pedagang Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menolak instruksi beli.
(4) Dalam hal pembeli Efek bukan merupakan Pemodal Profesional, Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menolak instruksi pemindahbukuan.
(1) Penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib menggunakan Penata Laksana Penerbitan, kecuali EBUS Tanpa Penawaran Umum yang diterbitkan oleh:
a. Emiten atau Perusahaan Publik;
b. kontrak investasi kolektif; atau
c. pihak lain yang menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum hanya kepada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas.
(2) Penata Laksana Penerbitan wajib merupakan perusahaan Efek yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek dari Otoritas Jasa Keuangan.
Article 11
Penata Laksana Penerbitan wajib melaksanakan tugas paling sedikit:
a. membantu Penerbit dalam proses penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan
b. memastikan bahwa Pemodal Profesional yang akan membeli EBUS Tanpa Penawaran Umum telah membaca memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan keterbukaan informasi sebelum menyatakan pemesanan.
Article 12
(1) Penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib menggunakan Agen Pemantau, kecuali EBUS Tanpa Penawaran Umum yang diterbitkan oleh:
a. Emiten atau Perusahaan Publik;
b. kontrak investasi kolektif; atau
c. pihak lain yang menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum hanya kepada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas.
(2) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum tidak lagi menjadi Emiten atau Perusahaan Publik pada saat EBUS Tanpa Penawaran Umum yang diterbitkannya belum jatuh tempo, Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud wajib menggunakan Agen Pemantau.
(3) Agen Pemantau wajib merupakan pihak yang telah terdaftar sebagai wali amanat di Otoritas Jasa Keuangan.
Article 13
(1) Agen Pemantau wajib bertindak independen dalam melakukan kegiatan pemantauan EBUS Tanpa Penawaran Umum.
(2) Agen Pemantau dilarang:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Penerbit, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
b. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Penerbit kepada Agen Pemantau selaku kreditur dalam hal Penerbit mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Agen Pemantau, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan
c. merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum, dan/atau kewajiban Penerbit.
Article 14
Agen Pemantau wajib melaksanakan tugas paling sedikit:
a. memantau pelaksanaan kewajiban Penerbit berdasarkan perjanjian yang berkaitan dengan kepentingan pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum sesuai dengan syarat penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum;
b. memberitahukan kepada pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum setelah Agen Pemantau mengetahui bahwa:
a. Penerbit telah lalai atau melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian termasuk berlanjutnya suatu peristiwa kelalaian; dan/atau
b. terjadi keadaan yang dapat membahayakan kepentingan pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum dimana Penerbit dianggap tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya kepada pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum, atau tidak mampu lagi mengurus atau menguasai sebagian besar atau seluruh harta kekayaannya sehingga secara material memiliki pengaruh negatif terhadap jalannya usaha Penerbit;
c. menganalisa dan memantau secara berkala perkembangan pengelolaan usaha Penerbit berdasarkan laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan dengan bidang usaha Penerbit yang disampaikan oleh Penerbit kepada Agen Pemantau;
dan
d. memberikan semua keterangan jika diminta oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian selaku agen pembayaran dan rapat umum pemegang EBUS Tanpa
Penawaran Umum mengenai pelaksanaan tugasnya selaku Agen Pemantau.
(1) Penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib menggunakan Penata Laksana Penerbitan, kecuali EBUS Tanpa Penawaran Umum yang diterbitkan oleh:
a. Emiten atau Perusahaan Publik;
b. kontrak investasi kolektif; atau
c. pihak lain yang menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum hanya kepada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas.
(2) Penata Laksana Penerbitan wajib merupakan perusahaan Efek yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek dari Otoritas Jasa Keuangan.
Article 11
Penata Laksana Penerbitan wajib melaksanakan tugas paling sedikit:
a. membantu Penerbit dalam proses penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan
b. memastikan bahwa Pemodal Profesional yang akan membeli EBUS Tanpa Penawaran Umum telah membaca memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan keterbukaan informasi sebelum menyatakan pemesanan.
(1) Penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib menggunakan Agen Pemantau, kecuali EBUS Tanpa Penawaran Umum yang diterbitkan oleh:
a. Emiten atau Perusahaan Publik;
b. kontrak investasi kolektif; atau
c. pihak lain yang menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum hanya kepada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas.
(2) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum tidak lagi menjadi Emiten atau Perusahaan Publik pada saat EBUS Tanpa Penawaran Umum yang diterbitkannya belum jatuh tempo, Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud wajib menggunakan Agen Pemantau.
(3) Agen Pemantau wajib merupakan pihak yang telah terdaftar sebagai wali amanat di Otoritas Jasa Keuangan.
Article 13
(1) Agen Pemantau wajib bertindak independen dalam melakukan kegiatan pemantauan EBUS Tanpa Penawaran Umum.
(2) Agen Pemantau dilarang:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Penerbit, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
b. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Penerbit kepada Agen Pemantau selaku kreditur dalam hal Penerbit mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Agen Pemantau, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan
c. merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum, dan/atau kewajiban Penerbit.
Article 14
Agen Pemantau wajib melaksanakan tugas paling sedikit:
a. memantau pelaksanaan kewajiban Penerbit berdasarkan perjanjian yang berkaitan dengan kepentingan pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum sesuai dengan syarat penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum;
b. memberitahukan kepada pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum setelah Agen Pemantau mengetahui bahwa:
a. Penerbit telah lalai atau melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian termasuk berlanjutnya suatu peristiwa kelalaian; dan/atau
b. terjadi keadaan yang dapat membahayakan kepentingan pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum dimana Penerbit dianggap tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya kepada pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum, atau tidak mampu lagi mengurus atau menguasai sebagian besar atau seluruh harta kekayaannya sehingga secara material memiliki pengaruh negatif terhadap jalannya usaha Penerbit;
c. menganalisa dan memantau secara berkala perkembangan pengelolaan usaha Penerbit berdasarkan laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan dengan bidang usaha Penerbit yang disampaikan oleh Penerbit kepada Agen Pemantau;
dan
d. memberikan semua keterangan jika diminta oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian selaku agen pembayaran dan rapat umum pemegang EBUS Tanpa
Penawaran Umum mengenai pelaksanaan tugasnya selaku Agen Pemantau.
BAB V
PROSEDUR DAN TATA CARA PENERBITAN EBUS TANPA PENAWARAN UMUM
(1) Pihak yang akan menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib menyampaikan dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum membutuhkan persetujuan dari regulator yang berwenang mengatur industrinya, Penerbit wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari regulator tersebut sebelum menyampaikan dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal penerbitan EBUS tanpa Penawaran Umum dilakukan oleh Emiten, Perusahaan Publik, kontrak investasi kolektif, atau pihak yang menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum hanya kepada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan oleh Penerbit.
(4) Dalam hal penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum dilakukan oleh selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan oleh Penata Laksana Penerbitan yang bertindak untuk dan atas nama Penerbit.
(5) Dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan dalam bentuk cetak dan
elektronik.
(6) Dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang disampaikan dalam bentuk salinan elektronik wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang disampaikan dalam bentuk cetak.
(7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik penyampaian dokumen EBUS Tanpa Penawaran Umum, penyampaian dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib dilakukan melalui sistem elektronik tersebut.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem elektronik penyampaian dokumen EBUS Tanpa Penawaran Umum ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 16
Penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib dilakukan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Article 17
(1) Dalam hal Penerbit akan melakukan perubahan dokumen penerbitan sebelum dilaksanakannya penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum, seluruh dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib disampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyampaian seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyampaian kembali dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1).
(3) Penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan
dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak penyampaian kembali dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VI
DOKUMEN PENERBITAN EBUS TANPA PENAWARAN UMUM DAN MEMORANDUM INFORMASI
Dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib paling sedikit:
a. surat pengantar atas penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sesuai dengan format Surat Pengantar Penyampaian Dokumen Dalam Rangka Penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
b. memorandum informasi.
Article 19
(1) Memorandum informasi dalam rangka penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib memuat rincian informasi atau fakta material mengenai penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum dan informasi dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh Penerbit.
(2) Memorandum informasi dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material yang diperlukan agar memorandum informasi tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
(3) Memorandum informasi wajib dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif.
(4) Penyajian dan penyampaian informasi penting dalam memorandum informasi dilarang dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca.
(5) Pengungkapan informasi atau fakta material dan/atau penggunaan foto, diagram, dan/atau tabel dalam memorandum informasi dilarang memberikan gambaran yang menyesatkan.
(6) Pengungkapan atas informasi atau fakta material dalam memorandum informasi wajib dilakukan secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan bidang usaha atau sektor industrinya sehingga memorandum informasi tidak menyesatkan.
(7) Penerbit wajib mengungkapkan seluruh bagian yang terdapat dalam memorandum informasi serta menyusun memorandum informasi sesuai urutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(8) Pengungkapan seluruh bagian yang terdapat dalam memorandum informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dikecualikan dan/atau disesuaikan dengan informasi yang setara, jika pengungkapan tersebut tidak relevan atau tidak dapat diterapkan oleh Penerbit.
Article 20
Memorandum informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b wajib memuat paling sedikit:
a. tanggal penerbitan atau tanggal distribusi EBUS Tanpa Penawaran Umum;
b. pernyataan dalam rangka penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum;
c. informasi mengenai Penerbit;
d. informasi mengenai perusahaan sponsor dalam hal Penerbit merupakan badan hukum baru yang dibentuk perusahaan sponsor untuk menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum;
e. informasi mengenai penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum;
f. penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum;
g. ikhtisar data keuangan penting;
h. analisis dan pembahasan oleh manajemen;
i. faktor risiko;
j. pihak yang terlibat dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan
k. tata cara pemesanan EBUS Tanpa Penawaran Umum.
Article 21
Pernyataan dalam rangka penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b wajib dimuat dalam memorandum informasi dengan ketentuan:
a. ditempatkan pada bagian awal memorandum informasi; dan
b. dicetak dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca yang menyatakan sebagai berikut:
1. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI MEMORANDUM INFORMASI INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”;
2. “PENERBIT EBUS TANPA PENAWARAN UMUM BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM MEMORANDUM INFORMASI INI.”;
3. “PENERBITAN EFEK INI BUKAN MERUPAKAN PENAWARAN UMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG PASAR MODAL DAN DITERBITKAN MELALUI MEKANISME PENAWARAN TERBATAS (PRIVATE PLACEMENT) KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.”; dan
4. “EFEK INI HANYA DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.”.
Article 22
Informasi mengenai Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c wajib memuat atau mengungkapkan informasi penting paling sedikit sebagai berikut:
a. informasi nama, alamat, telepon, alamat surat elektronik, dan/atau faksimili;
b. tanggal pendirian dan pengesahan pendirian;
c. kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini termasuk di dalamnya uraian terkait produk dan/atau jasa yang dihasilkan, serta prospek usaha;
d. struktur permodalan dan struktur kepemilikan atau yang setara dalam hal Penerbit bukan merupakan perseroan terbatas;
e. pemegang saham utama, jika terdapat pemegang saham utama;
f. informasi kelompok usaha Penerbit, jika Penerbit tergabung dalam kelompok usaha, yang dibuat dalam bentuk struktur;
g. susunan pengurusan dan pengawasan; dan
h. nama pihak yang dapat dihubungi dari Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum.
Article 23
Informasi mengenai perusahaan sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d wajib memuat atau mengungkapkan informasi penting paling sedikit sebagai berikut:
a. informasi nama, alamat, telepon, alamat surat elektronik, dan/atau faksimili;
b. kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini;
c. struktur permodalan dan struktur kepemilikan atau yang setara dalam hal perusahaan sponsor bukan merupakan perseroan terbatas;
d. susunan pengurusan dan pengawasan;
e. ikhtisar data keuangan penting selama 3 (tiga) tahun terakhir;
f. analisis dan pembahasan oleh manajemen; dan
g. faktor risiko.
Article 24
Article 25
Informasi mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f wajib memuat atau mengungkapkan informasi penting paling sedikit sebagai berikut:
a. keterangan tentang penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran EBUS Tanpa Penawaran Umum;
dan
b. informasi tentang perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit dalam rangka penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum baik dalam bentuk persentase tertentu atau nilai absolut dalam denominasi mata uang.
Article 26
(1) Informasi mengenai ikhtisar data keuangan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g wajib memuat atau mengungkapkan informasi penting paling sedikit sebagai berikut:
a. data keuangan 2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun buku; dan
b. data keuangan interim, jika terdapat data keuangan interim;
(2) Data keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib memuat paling sedikit:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; dan
c. rasio penting berdasarkan karakteristik masing- masing industri Penerbit.
(3) Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib konsisten dengan laporan keuangan Penerbit termasuk nama pos yang digunakan.
(4) Dalam hal Penerbit merupakan entitas induk yang mengendalikan satu atau lebih entitas lain, data keuangan yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data laporan keuangan konsolidasian.
Article 27
(1) Informasi mengenai analisis dan pembahasan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h wajib memuat uraian singkat yang membahas dan menganalisis laporan keuangan dan informasi atau fakta lain yang tercantum dalam memorandum informasi.
(2) Bahasan dan analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat atau mengungkapkan paling sedikit:
a. analisis laporan laba rugi;
b. analisis laporan posisi keuangan; dan
c. analisis rasio keuangan berdasarkan karakteristik masing-masing industri Penerbit.
Article 28
Informasi mengenai faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i wajib memuat atau mengungkapkan paling sedikit informasi atas faktor risiko yang bersifat material yang berpengaruh terhadap kondisi Penerbit.
Article 29
Informasi mengenai pihak yang terlibat dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf j wajib memuat atau mengungkapkan informasi paling sedikit sebagai berikut:
a. nama, alamat, dan uraian mengenai tugas dan tanggung jawab dari pihak yang terlibat dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan
b. keterangan mengenai surat tanda terdaftar dan/atau izin kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal Penerbit dan pihak yang terlibat merupakan pihak yang terdaftar dan/atau memiliki izin kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Article 30
Informasi mengenai tata cara pemesanan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf k wajib memuat atau mengungkapkan informasi paling sedikit sebagai berikut:
a. masa pembelian EBUS Tanpa Penawaran Umum;
b. tata cara pengajuan pemesanan pembelian EBUS Tanpa Penawaran Umum;
c. jumlah minimum yang dapat dipesan untuk setiap pemesanan;
d. persyaratan pembayaran termasuk konfirmasi pembelian dan batas waktu pembayaran;
e. distribusi EBUS Tanpa Penawaran Umum secara elektronik; dan
f. pendaftaran EBUS Tanpa Penawaran Umum dalam
penitipan kolektif.
Dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib paling sedikit:
a. surat pengantar atas penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sesuai dengan format Surat Pengantar Penyampaian Dokumen Dalam Rangka Penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
b. memorandum informasi.
(1) Memorandum informasi dalam rangka penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib memuat rincian informasi atau fakta material mengenai penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum dan informasi dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh Penerbit.
(2) Memorandum informasi dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material yang diperlukan agar memorandum informasi tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
(3) Memorandum informasi wajib dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif.
(4) Penyajian dan penyampaian informasi penting dalam memorandum informasi dilarang dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca.
(5) Pengungkapan informasi atau fakta material dan/atau penggunaan foto, diagram, dan/atau tabel dalam memorandum informasi dilarang memberikan gambaran yang menyesatkan.
(6) Pengungkapan atas informasi atau fakta material dalam memorandum informasi wajib dilakukan secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan bidang usaha atau sektor industrinya sehingga memorandum informasi tidak menyesatkan.
(7) Penerbit wajib mengungkapkan seluruh bagian yang terdapat dalam memorandum informasi serta menyusun memorandum informasi sesuai urutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(8) Pengungkapan seluruh bagian yang terdapat dalam memorandum informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dikecualikan dan/atau disesuaikan dengan informasi yang setara, jika pengungkapan tersebut tidak relevan atau tidak dapat diterapkan oleh Penerbit.
Article 20
Memorandum informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b wajib memuat paling sedikit:
a. tanggal penerbitan atau tanggal distribusi EBUS Tanpa Penawaran Umum;
b. pernyataan dalam rangka penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum;
c. informasi mengenai Penerbit;
d. informasi mengenai perusahaan sponsor dalam hal Penerbit merupakan badan hukum baru yang dibentuk perusahaan sponsor untuk menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum;
e. informasi mengenai penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum;
f. penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum;
g. ikhtisar data keuangan penting;
h. analisis dan pembahasan oleh manajemen;
i. faktor risiko;
j. pihak yang terlibat dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan
k. tata cara pemesanan EBUS Tanpa Penawaran Umum.
Article 21
Pernyataan dalam rangka penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b wajib dimuat dalam memorandum informasi dengan ketentuan:
a. ditempatkan pada bagian awal memorandum informasi; dan
b. dicetak dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca yang menyatakan sebagai berikut:
1. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI MEMORANDUM INFORMASI INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”;
2. “PENERBIT EBUS TANPA PENAWARAN UMUM BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM MEMORANDUM INFORMASI INI.”;
3. “PENERBITAN EFEK INI BUKAN MERUPAKAN PENAWARAN UMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG PASAR MODAL DAN DITERBITKAN MELALUI MEKANISME PENAWARAN TERBATAS (PRIVATE PLACEMENT) KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.”; dan
4. “EFEK INI HANYA DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.”.
Article 22
Informasi mengenai Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c wajib memuat atau mengungkapkan informasi penting paling sedikit sebagai berikut:
a. informasi nama, alamat, telepon, alamat surat elektronik, dan/atau faksimili;
b. tanggal pendirian dan pengesahan pendirian;
c. kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini termasuk di dalamnya uraian terkait produk dan/atau jasa yang dihasilkan, serta prospek usaha;
d. struktur permodalan dan struktur kepemilikan atau yang setara dalam hal Penerbit bukan merupakan perseroan terbatas;
e. pemegang saham utama, jika terdapat pemegang saham utama;
f. informasi kelompok usaha Penerbit, jika Penerbit tergabung dalam kelompok usaha, yang dibuat dalam bentuk struktur;
g. susunan pengurusan dan pengawasan; dan
h. nama pihak yang dapat dihubungi dari Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum.
Article 23
Informasi mengenai perusahaan sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d wajib memuat atau mengungkapkan informasi penting paling sedikit sebagai berikut:
a. informasi nama, alamat, telepon, alamat surat elektronik, dan/atau faksimili;
b. kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini;
c. struktur permodalan dan struktur kepemilikan atau yang setara dalam hal perusahaan sponsor bukan merupakan perseroan terbatas;
d. susunan pengurusan dan pengawasan;
e. ikhtisar data keuangan penting selama 3 (tiga) tahun terakhir;
f. analisis dan pembahasan oleh manajemen; dan
g. faktor risiko.
Article 24
Article 25
Informasi mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f wajib memuat atau mengungkapkan informasi penting paling sedikit sebagai berikut:
a. keterangan tentang penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran EBUS Tanpa Penawaran Umum;
dan
b. informasi tentang perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit dalam rangka penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum baik dalam bentuk persentase tertentu atau nilai absolut dalam denominasi mata uang.
Article 26
(1) Informasi mengenai ikhtisar data keuangan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g wajib memuat atau mengungkapkan informasi penting paling sedikit sebagai berikut:
a. data keuangan 2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun buku; dan
b. data keuangan interim, jika terdapat data keuangan interim;
(2) Data keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib memuat paling sedikit:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; dan
c. rasio penting berdasarkan karakteristik masing- masing industri Penerbit.
(3) Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib konsisten dengan laporan keuangan Penerbit termasuk nama pos yang digunakan.
(4) Dalam hal Penerbit merupakan entitas induk yang mengendalikan satu atau lebih entitas lain, data keuangan yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data laporan keuangan konsolidasian.
Article 27
(1) Informasi mengenai analisis dan pembahasan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h wajib memuat uraian singkat yang membahas dan menganalisis laporan keuangan dan informasi atau fakta lain yang tercantum dalam memorandum informasi.
(2) Bahasan dan analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat atau mengungkapkan paling sedikit:
a. analisis laporan laba rugi;
b. analisis laporan posisi keuangan; dan
c. analisis rasio keuangan berdasarkan karakteristik masing-masing industri Penerbit.
Article 28
Informasi mengenai faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i wajib memuat atau mengungkapkan paling sedikit informasi atas faktor risiko yang bersifat material yang berpengaruh terhadap kondisi Penerbit.
Article 29
Informasi mengenai pihak yang terlibat dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf j wajib memuat atau mengungkapkan informasi paling sedikit sebagai berikut:
a. nama, alamat, dan uraian mengenai tugas dan tanggung jawab dari pihak yang terlibat dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan
b. keterangan mengenai surat tanda terdaftar dan/atau izin kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal Penerbit dan pihak yang terlibat merupakan pihak yang terdaftar dan/atau memiliki izin kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Article 30
Informasi mengenai tata cara pemesanan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf k wajib memuat atau mengungkapkan informasi paling sedikit sebagai berikut:
a. masa pembelian EBUS Tanpa Penawaran Umum;
b. tata cara pengajuan pemesanan pembelian EBUS Tanpa Penawaran Umum;
c. jumlah minimum yang dapat dipesan untuk setiap pemesanan;
d. persyaratan pembayaran termasuk konfirmasi pembelian dan batas waktu pembayaran;
e. distribusi EBUS Tanpa Penawaran Umum secara elektronik; dan
f. pendaftaran EBUS Tanpa Penawaran Umum dalam
penitipan kolektif.
Dalam hal Penerbit melakukan Penerbitan Bertahap, Penerbitan Bertahap wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. penerbitan dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penerbitan Bertahap terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak penyampaian dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum tahap pertama kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. dalam hal dilakukan pemeringkatan, EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penerbitan Bertahap.
Article 34
Pada bagian awal memorandum informasi Penerbitan Bertahap wajib mencantumkan:
a. keterangan yang berbunyi “Memorandum Informasi Penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum Secara Bertahap”, dengan menyebutkan nama EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan
b. total jumlah dana yang akan dihimpun dan jenis EBUS Tanpa Penawaran Umum yang akan diterbitkan selama periode Penerbitan Bertahap.
Article 35
Informasi tambahan atas memorandum informasi Penerbitan Bertahap tahap kedua dan tahap selanjutnya wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum tahap kedua dan tahap selanjutnya dimaksud.
Article 36
Informasi tambahan atas memorandum informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 wajib memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. jumlah dana yang telah dihimpun dalam Penerbitan Bertahap EBUS Tanpa Penawaran Umum;
b. jumlah EBUS Tanpa Penawaran Umum yang akan diterbitkan;
c. tingkat bunga atau imbal hasil;
d. hasil pemeringkatan atas EBUS Tanpa Penawaran Umum atau perubahan hasil pemeringkatan atas EBUS Tanpa Penawaran Umum, jika penerbitan tahap pertama diperingkat dan terdapat perubahan hasil pemeringkatan atas Efek;
e. perkiraan tanggal penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum;
f. rencana penggunaan dana;
g. ikhtisar data keuangan penting untuk laporan keuangan terkini yang dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya;
h. pernyataan Penerbit bahwa seluruh informasi dan fakta penting telah diungkapkan dan informasi atau fakta penting tersebut tidak menyesatkan;
i. pernyataan dalam huruf cetak tebal sebagai berikut:
“PENERBITAN EBUS TANPA PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENERBITAN EBUS TANPA PENAWARAN UMUM TAHAP KE-… DARI PENERBITAN BERTAHAP YANG TELAH DILAPORKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN PADA TANGGAL...”;
j. informasi mengenai kewajiban keuangan Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan disertai dengan keterangan mengenai cara pemenuhan kewajiban keuangan dimaksud; dan
k. perubahan dan/atau tambahan informasi atas memorandum informasi dalam rangka Penerbitan Bertahap EBUS Tanpa Penawaran Umum tahap sebelumnya yang sudah diterbitkan, jika terdapat perubahan dan/atau tambahan informasi.
(1) Penerbit wajib menyampaikan laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal EBUS Tanpa Penawaran Umum diterbitkan oleh pihak selain Emiten, Perusahaan Publik, kontrak investasi kolektif, atau pihak yang menerbitkan EBUS
Tanpa Penawaran Umum hanya kepada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan oleh Penata Laksana Penerbitan yang bertindak untuk dan atas nama Penerbit.
(3) Laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam bentuk cetak dan
elektronik.
(4) Laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang disampaikan dalam bentuk salinan dokumen elektronik wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang disampaikan dalam bentuk cetak.
(5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem penyampaian laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum dan pelaporan secara elektronik, penyampaian pelaporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib dilakukan secara elektronik.
Article 38
(1) Laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum dalam bentuk dan isi sesuai dengan format Laporan Hasil Penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal Penerbitan Bertahap, penyampaian laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum
kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah setiap tahapan penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum.
Article 39
Agen Pemantau wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Agen Pemantau mengetahui bahwa:
a. Penerbit selain Emiten, Perusahaan Publik, kontrak investasi kolektif, atau pihak yang menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum hanya kepada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas telah lalai atau melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian termasuk berlanjutnya suatu peristiwa kelalaian; dan/atau
b. terjadi keadaan yang dapat membahayakan kepentingan pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum dimana berdasarkan bukti yang diterima dan berlaku secara umum, Penerbit selain Emiten, Perusahaan Publik, atau kontrak investasi kolektif dianggap tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya kepada pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum, atau tidak mampu lagi mengurus atau menguasai sebagian besar atau seluruh harta kekayaaannya sehingga secara material memiliki pengaruh negatif terhadap jalannya kegiatan usaha Penerbit selain Emiten, Perusahaan Publik, atau kontrak investasi kolektif.
Article 40
(1) Dalam hal Penerbit bermaksud melakukan perubahan atas syarat dan kondisi EBUS Tanpa Penawaran Umum setelah penerbitan EBUS Tanpa Penawaran
Umum, Penerbit wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum.
(2) Perubahan atas syarat dan kondisi EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diperolehnya persetujuan dari pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum.
Article 41
Setiap pihak yang melakukan transaksi EBUS Tanpa Penawaran Umum di pasar sekunder wajib menyampaikan laporan atas setiap transaksi Efek yang dilakukannya kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui penerima laporan transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan transaksi Efek.
BAB Kesatu
Laporan Hasil Penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum
(1) Penerbit wajib menyampaikan laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal EBUS Tanpa Penawaran Umum diterbitkan oleh pihak selain Emiten, Perusahaan Publik, kontrak investasi kolektif, atau pihak yang menerbitkan EBUS
Tanpa Penawaran Umum hanya kepada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan oleh Penata Laksana Penerbitan yang bertindak untuk dan atas nama Penerbit.
(3) Laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam bentuk cetak dan
elektronik.
(4) Laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang disampaikan dalam bentuk salinan dokumen elektronik wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang disampaikan dalam bentuk cetak.
(5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem penyampaian laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum dan pelaporan secara elektronik, penyampaian pelaporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib dilakukan secara elektronik.
Article 38
(1) Laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum dalam bentuk dan isi sesuai dengan format Laporan Hasil Penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal Penerbitan Bertahap, penyampaian laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum
kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah setiap tahapan penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum.
Agen Pemantau wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Agen Pemantau mengetahui bahwa:
a. Penerbit selain Emiten, Perusahaan Publik, kontrak investasi kolektif, atau pihak yang menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum hanya kepada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas telah lalai atau melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian termasuk berlanjutnya suatu peristiwa kelalaian; dan/atau
b. terjadi keadaan yang dapat membahayakan kepentingan pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum dimana berdasarkan bukti yang diterima dan berlaku secara umum, Penerbit selain Emiten, Perusahaan Publik, atau kontrak investasi kolektif dianggap tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya kepada pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum, atau tidak mampu lagi mengurus atau menguasai sebagian besar atau seluruh harta kekayaaannya sehingga secara material memiliki pengaruh negatif terhadap jalannya kegiatan usaha Penerbit selain Emiten, Perusahaan Publik, atau kontrak investasi kolektif.
Article 40
(1) Dalam hal Penerbit bermaksud melakukan perubahan atas syarat dan kondisi EBUS Tanpa Penawaran Umum setelah penerbitan EBUS Tanpa Penawaran
Umum, Penerbit wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum.
(2) Perubahan atas syarat dan kondisi EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diperolehnya persetujuan dari pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum.
Setiap pihak yang melakukan transaksi EBUS Tanpa Penawaran Umum di pasar sekunder wajib menyampaikan laporan atas setiap transaksi Efek yang dilakukannya kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui penerima laporan transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan transaksi Efek.
(1) Emiten yang telah menerbitkan Efek bersifat ekuitas yang akan melakukan penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang disertai dengan opsi konversi menjadi saham atau Efek bersifat ekuitas lainnya tidak tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Emiten yang telah menerbitkan Efek bersifat ekuitas yang akan melakukan penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang disertai dengan opsi konversi menjadi saham atau Efek bersifat ekuitas lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu.
(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 44
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 45
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kepada masyarakat.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2019
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Informasi mengenai penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e wajib memuat atau mengungkapkan informasi penting paling sedikit sebagai berikut:
a. keterangan tentang EBUS Tanpa Penawaran Umum yang ditawarkan, paling sedikit meliputi:
1. jenis dan jumlah maksimal penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum;
2. mekanisme pengalihan EBUS Tanpa Penawaran Umum, jika EBUS Tanpa Penawaran Umum dapat diperdagangkan;
3. satuan pemindahbukuan dan/atau satuan perdagangan termasuk batasan dalam melakukan pemindahbukuan, dalam hal EBUS Tanpa Penawaran Umum dapat diperdagangkan;
4. ikhtisar hak pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum;
5. ikhtisar sifat EBUS Tanpa Penawaran Umum yang memberi kemungkinan pembayaran lebih dini atas pilihan Penerbit atau pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum;
6. persyaratan dan/atau pembatasan atas pembayaran lebih dini atas EBUS Tanpa Penawaran Umum, dalam hal terdapat persyaratan dan/atau pembatasan atas pembayaran lebih dini EBUS Tanpa Penawaran Umum;
7. harga penawaran;
8. tingkat suku bunga, imbal hasil, atau imbalan dengan cara lain dalam bentuk nilai atau dalam bentuk rentang tingkat suku bunga, imbal hasil, atau imbalan dengan cara lain;
9. tanggal pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok yang harus dibayar pada tanggal tersebut;
10. tanggal pembayaran bunga, imbal hasil, atau imbalan dengan cara lain;
11. untuk Efek yang dapat dikonversi menjadi saham, meliputi paling sedikit:
a) uraian tentang syarat konversi termasuk apakah hak konversi akan hilang jika tidak dilaksanakan sebelum tanggal yang diungkapkan dalam pengumuman pembelian kembali; dan b) tanggal dimulai dan tanggal diakhirinya konversi;
12. ikhtisar persyaratan mengenai dana pelunasan utang, dalam hal terdapat persyaratan dana pelunasan utang; dan
13. mata uang yang menjadi denominasi EBUS Tanpa Penawaran Umum;
b. aset yang menjadi agunan atas EBUS Tanpa
Penawaran Umum, dalam hal terdapat aset yang menjadi agunan EBUS Tanpa Penawaran Umum;
c. penjelasan tentang bagian EBUS Tanpa Penawaran Umum yang tidak dijamin, dalam hal tidak semua EBUS Tanpa Penawaran Umum yang ditawarkan dijamin;
d. keterangan mengenai penanggungan EBUS Tanpa Penawaran Umum, dalam hal terdapat penanggung EBUS Tanpa Penawaran Umum;
e. hasil pemeringkatan EBUS Tanpa Penawaran Umum, dalam hal EBUS Tanpa Penawaran Umum diperingkat;
f. pembatasan atau larangan yang ditujukan untuk melindungi pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum, dalam hal terdapat pembatasan atau larangan;
g. ada atau tidaknya situasi benturan kepentingan antara Penerbit dan pihak yang terlibat di dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum dan tindakan mitigasi untuk mengatasinya;
h. informasi Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang telah diterbitkan sebelumnya dan belum dilunasi, dalam hal terdapat Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang telah diterbitkan sebelumnya;
i. informasi persetujuan atau izin dari regulator yang berwenang atas penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum, dalam hal regulator yang berwenang dimaksud mempersyaratkan persetujuan atau izin;
j. hal yang berhubungan dengan senioritas atau hak keutamaan dari EBUS Tanpa Penawaran Umum secara relatif dibandingkan dengan kewajiban lainnya dari Penerbit yang belum lunas dan tambahan kewajiban yang dapat dibuat oleh Penerbit pada masa yang akan datang, dalam hal terdapat senioritas atau hak keutamaan, yang mencakup paling sedikit:
1. tingkat senioritas atau hak keutamaan EBUS Tanpa Penawaran Umum;
2. total jumlah EBUS Tanpa Penawaran Umum yang memiliki senioritas atau hak keutamaan dan batasan atas penerbitan tambahan kewajiban dengan senioritas atau hak keutamaan; dan
3. batasan hak yang dimiliki oleh EBUS Tanpa Penawaran Umum karena adanya penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dari kelas yang berbeda;
k. keadaan lalai yang dapat menyebabkan pernyataan default termasuk cara penyelesaiannya;
l. pembelian kembali EBUS Tanpa Penawaran Umum;
m. alasan dan tata cara diselenggarakannya rapat umum pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum, persyaratan kuorum kehadiran dan keputusan, dan persyaratan untuk dapat hadir dalam rapat.
Dalam hal Efek yang diterbitkan dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum berupa Sukuk, informasi mengenai penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, wajib memuat pula informasi paling sedikit:
a. rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah;
b. aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan Penerbit menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan prinsip syariah;
c. jenis akad syariah dan skema transaksi syariah serta penjelasan skema transaksi syariah yang digunakan dalam penerbitan Sukuk;
d. ringkasan akad syariah yang dilakukan oleh para pihak;
e. sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah;
f. besaran nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah;
g. sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah;
h. penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk jika terjadi hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk yang diterbitkan, jika diperlukan sesuai karakteristik akad syariah;
i. rencana penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk sesuai dengan karakteristik akad syariah;
j. ketentuan apabila Penerbit gagal dalam memenuhi kewajibannya;
k. mekanisme penanganan dalam hal Penerbit gagal dalam memenuhi kewajibannya;
l. syarat dan ketentuan dalam hal Penerbit akan mengubah jenis akad syariah, isi akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk;
m. pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum dari dewan pengawas syariah atau tim ahli syariah; dan
n. ada atau tidak adanya pemotongan zakat atas bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Sukuk dalam hal pelaksanaan penawaran sukuk yang diungkapkan pada bagian awal informasi penawaran.
Informasi mengenai penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e wajib memuat atau mengungkapkan informasi penting paling sedikit sebagai berikut:
a. keterangan tentang EBUS Tanpa Penawaran Umum yang ditawarkan, paling sedikit meliputi:
1. jenis dan jumlah maksimal penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum;
2. mekanisme pengalihan EBUS Tanpa Penawaran Umum, jika EBUS Tanpa Penawaran Umum dapat diperdagangkan;
3. satuan pemindahbukuan dan/atau satuan perdagangan termasuk batasan dalam melakukan pemindahbukuan, dalam hal EBUS Tanpa Penawaran Umum dapat diperdagangkan;
4. ikhtisar hak pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum;
5. ikhtisar sifat EBUS Tanpa Penawaran Umum yang memberi kemungkinan pembayaran lebih dini atas pilihan Penerbit atau pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum;
6. persyaratan dan/atau pembatasan atas pembayaran lebih dini atas EBUS Tanpa Penawaran Umum, dalam hal terdapat persyaratan dan/atau pembatasan atas pembayaran lebih dini EBUS Tanpa Penawaran Umum;
7. harga penawaran;
8. tingkat suku bunga, imbal hasil, atau imbalan dengan cara lain dalam bentuk nilai atau dalam bentuk rentang tingkat suku bunga, imbal hasil, atau imbalan dengan cara lain;
9. tanggal pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok yang harus dibayar pada tanggal tersebut;
10. tanggal pembayaran bunga, imbal hasil, atau imbalan dengan cara lain;
11. untuk Efek yang dapat dikonversi menjadi saham, meliputi paling sedikit:
a) uraian tentang syarat konversi termasuk apakah hak konversi akan hilang jika tidak dilaksanakan sebelum tanggal yang diungkapkan dalam pengumuman pembelian kembali; dan b) tanggal dimulai dan tanggal diakhirinya konversi;
12. ikhtisar persyaratan mengenai dana pelunasan utang, dalam hal terdapat persyaratan dana pelunasan utang; dan
13. mata uang yang menjadi denominasi EBUS Tanpa Penawaran Umum;
b. aset yang menjadi agunan atas EBUS Tanpa
Penawaran Umum, dalam hal terdapat aset yang menjadi agunan EBUS Tanpa Penawaran Umum;
c. penjelasan tentang bagian EBUS Tanpa Penawaran Umum yang tidak dijamin, dalam hal tidak semua EBUS Tanpa Penawaran Umum yang ditawarkan dijamin;
d. keterangan mengenai penanggungan EBUS Tanpa Penawaran Umum, dalam hal terdapat penanggung EBUS Tanpa Penawaran Umum;
e. hasil pemeringkatan EBUS Tanpa Penawaran Umum, dalam hal EBUS Tanpa Penawaran Umum diperingkat;
f. pembatasan atau larangan yang ditujukan untuk melindungi pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum, dalam hal terdapat pembatasan atau larangan;
g. ada atau tidaknya situasi benturan kepentingan antara Penerbit dan pihak yang terlibat di dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum dan tindakan mitigasi untuk mengatasinya;
h. informasi Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang telah diterbitkan sebelumnya dan belum dilunasi, dalam hal terdapat Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang telah diterbitkan sebelumnya;
i. informasi persetujuan atau izin dari regulator yang berwenang atas penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum, dalam hal regulator yang berwenang dimaksud mempersyaratkan persetujuan atau izin;
j. hal yang berhubungan dengan senioritas atau hak keutamaan dari EBUS Tanpa Penawaran Umum secara relatif dibandingkan dengan kewajiban lainnya dari Penerbit yang belum lunas dan tambahan kewajiban yang dapat dibuat oleh Penerbit pada masa yang akan datang, dalam hal terdapat senioritas atau hak keutamaan, yang mencakup paling sedikit:
1. tingkat senioritas atau hak keutamaan EBUS Tanpa Penawaran Umum;
2. total jumlah EBUS Tanpa Penawaran Umum yang memiliki senioritas atau hak keutamaan dan batasan atas penerbitan tambahan kewajiban dengan senioritas atau hak keutamaan; dan
3. batasan hak yang dimiliki oleh EBUS Tanpa Penawaran Umum karena adanya penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dari kelas yang berbeda;
k. keadaan lalai yang dapat menyebabkan pernyataan default termasuk cara penyelesaiannya;
l. pembelian kembali EBUS Tanpa Penawaran Umum;
m. alasan dan tata cara diselenggarakannya rapat umum pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum, persyaratan kuorum kehadiran dan keputusan, dan persyaratan untuk dapat hadir dalam rapat.
Dalam hal Efek yang diterbitkan dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum berupa Sukuk, informasi mengenai penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, wajib memuat pula informasi paling sedikit:
a. rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah;
b. aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan Penerbit menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan prinsip syariah;
c. jenis akad syariah dan skema transaksi syariah serta penjelasan skema transaksi syariah yang digunakan dalam penerbitan Sukuk;
d. ringkasan akad syariah yang dilakukan oleh para pihak;
e. sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah;
f. besaran nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah;
g. sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah;
h. penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk jika terjadi hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk yang diterbitkan, jika diperlukan sesuai karakteristik akad syariah;
i. rencana penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk sesuai dengan karakteristik akad syariah;
j. ketentuan apabila Penerbit gagal dalam memenuhi kewajibannya;
k. mekanisme penanganan dalam hal Penerbit gagal dalam memenuhi kewajibannya;
l. syarat dan ketentuan dalam hal Penerbit akan mengubah jenis akad syariah, isi akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk;
m. pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum dari dewan pengawas syariah atau tim ahli syariah; dan
n. ada atau tidak adanya pemotongan zakat atas bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Sukuk dalam hal pelaksanaan penawaran sukuk yang diungkapkan pada bagian awal informasi penawaran.