Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai direksi dan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku mutatis mutandis untuk direksi dan komisaris pada LSP yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Your Correction