Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Ketentuan mengenai direksi dan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku mutatis mutandis untuk direksi dan komisaris pada LSP yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Your Correction
