Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LSP yang telah mendapat rekomendasi pendirian LSP dan perubahan Skema Sertifikasi sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan belum melewati jangka waktu berakhirnya surat rekomendasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi di Sektor Jasa Keuangan, dapat melanjutkan permohonan persetujuan lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bagi LSP: a. yang telah mengajukan permohonan rekomendasi LSP; atau b. yang telah mengajukan permohonan pendaftaran LSP, sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tetap diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi di Sektor Jasa Keuangan.
Your Correction