Correct Article 33
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
