Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction