Correct Article 32
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Dalam hal LSP mendapat sanksi berupa pembekuan lisensi dari BNSP, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi berupa pembekuan tanda terdaftar kepada LSP.
Your Correction
