Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal LSP mendapat sanksi berupa pembekuan lisensi dari BNSP, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi berupa pembekuan tanda terdaftar kepada LSP.
Your Correction