Correct Article 30
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penatalaksanaan LSP.
Your Correction
