Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penatalaksanaan LSP.
Your Correction