Correct Article 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemenuhan kewajiban dan kinerja LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat bekerja sama dengan BNSP.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di kantor Otoritas Jasa Keuangan, di luar kantor Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau di kantor LSP.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. penyampaian laporan berkala, laporan insidental, dan data lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24;
b. temuan hasil surveilans BNSP; dan/atau
c. kebutuhan Otoritas Jasa Keuangan atas kinerja LSP.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan rekomendasi atas hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) LSP wajib menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemantauan dan evaluasi sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Laporan progres tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala sesuai waktu yang ditentukan.
(8) LSP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(9) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disertai dengan rekomendasi tindak lanjut yang wajib dilaksanakan oleh LSP sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(10) LSP yang tidak melaksanakan rekomendasi tindak lanjut atas sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dikenai sanksi administratif berupa pembatalan rekomendasi Skema Sertifikasi dan/atau pembatalan tanda terdaftar.
(11) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan informasi pembatalan rekomendasi Skema Sertifikasi dan/atau
pembatalan tanda terdaftar LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada BNSP.
(12) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi kepada LSP dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
