Correct Article 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dilarang:
a. melakukan kegiatan program pelatihan/pembekalan sertifikasi, dan kegiatan pelatihan dalam bentuk apapun; dan
b. memiliki kepemilikan saham atau melakukan penyertaan modal di lembaga pelatihan.
Your Correction
