Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dilarang: a. melakukan kegiatan program pelatihan/pembekalan sertifikasi, dan kegiatan pelatihan dalam bentuk apapun; dan b. memiliki kepemilikan saham atau melakukan penyertaan modal di lembaga pelatihan.
Your Correction