Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian laporan berkala, laporan insidental, dan data lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilakukan melalui sistem elektronik. (2) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, penyampaian laporan berkala, laporan insidental, dan data lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilakukan secara manual.
Your Correction