Correct Article 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Apabila batas akhir penyampaian laporan berkala, laporan insidental, dan data lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 jatuh pada hari libur, pengkinian laporan berkala, laporan insidental, dan data lain disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(2) Dalam hal terdapat keadaan kahar, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
