Correct Article 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta data lain yang terkait dengan kelembagaan dan perkembangan pelaksanaan sertifikasi LSP termasuk dokumen pendukungnya.
(2) Data lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterima surat permintaan data dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
