Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi: a. laporan pelaksanaan sertifikasi yang disampaikan setiap triwulan paling lambat di akhir bulan berikutnya; dan b. laporan keuangan audited tahunan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (2) Laporan pelaksanaan sertifikasi paling sedikit memuat: a. jumlah peserta; b. daftar nama peserta; c. tanggal pelaksanaan; d. tempat uji kompetensi; e. hasil uji kompetensi; f. sertifikat kompetensi kerja; dan g. daftar asesor. (3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi: a. perubahan kepemilikan dan kepengurusan, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penetapan oleh LSP; b. perubahan ruang lingkup, perpanjangan, pembekuan, dan pencabutan lisensi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan diterima dari BNSP; dan c. perubahan lainnya yang dilakukan oleh LSP, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penetapan oleh LSP.
Your Correction