Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Program Sertifikasi Profesi di sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) LSP yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
