Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mengajukan permohonan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, calon LSP harus melampirkan dokumen: a. salinan dokumen pengesahan sebagai badan hukum dari instansi pemerintah yang berwenang; b. salinan bukti pendirian dan kepemilikan LSP; c. salinan anggaran dasar LSP beserta perubahan terkini; d. profil organisasi dan struktur organisasi kepengurusan LSP yang ditandatangani oleh direksi; e. daftar riwayat hidup kepengurusan LSP terkini dan dokumen pendukungnya; f. dokumen Skema Sertifikasi LSP yang telah ditetapkan oleh komite Skema Sertifikasi LSP; g. dokumen daftar komite Skema Sertifikasi beserta daftar riwayat hidup terkini dan sertifikat kompetensi di bidang terkait; h. salinan surat keterangan pemenuhan proses apresiasi oleh BNSP; i. salinan bukti kepemilikan atau kuasa penggunaan atas kantor operasional dan tempat uji kompetensi; j. dokumen daftar calon asesor beserta daftar riwayat hidup terkini dan sertifikat kompetensi di bidang terkait; k. dokumen sistem informasi pelaksanaan sertifikasi yang memadai; l. dokumen kebijakan dan prosedur sertifikasi; m. dokumen sistem pengendalian internal dan/atau manajemen mutu; n. buku materi pendalaman sertifikasi kompetensi sebagai bahan persiapan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; o. dokumen informasi metode pengujian paling sedikit wawancara, uji portofolio, dan ujian tertulis; dan p. dokumen lain yang mendukung persyaratan. (2) Dalam mengajukan permohonan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, LSP harus melampirkan: a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. dokumen perubahan dan/atau penambahan Skema Sertifikasi LSP; dan c. dokumen lain yang mendukung persyaratan.
Your Correction