Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Dalam mengajukan permohonan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, LSP harus memenuhi:
a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
dan
b. Skema Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang akan diubah dan/atau ditambahkan.
(2) Pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dikecualikan untuk LSP yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
