Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Calon LSP atau LSP mengajukan permohonan surat rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan syarat bagi calon LSP atau LSP untuk mendapatkan lisensi dari BNSP atas:
a. pendirian LSP; atau
b. perubahan Skema Sertifikasi termasuk perubahan ruang lingkup Skema Sertifikasi.
Your Correction
