Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Skema Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikembangkan dalam materi pendalaman sertifikasi kompetensi.
(2) Materi pendalaman sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh LSP sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan praktik terbaik di industri serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
