Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Skema Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikembangkan dalam materi pendalaman sertifikasi kompetensi. (2) Materi pendalaman sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh LSP sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan praktik terbaik di industri serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction